Satpol PP Ungkap Peredaran Miras Eceran, Walikota Respati: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengungkap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Minggu, 19 Juli 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

banner 300x250

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Didik Anggono mengatakan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut.

Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025. Meski hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Penyelidikan kembali dilakukan setelah terjadi perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta.

Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” kata Didik.

Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, petugas mendatangi lokasi pada 19 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dikemas ulang dari berbagai jenis dan merek.

Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta untuk diamankan. Jenis, merek, dan jumlah barang telah dikonfirmasi kepada pemilik maupun penanggung jawab outlet.

“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Didik.

Sebagai sanksi, Satpol PP menutup sementara tempat usaha tersebut. Pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan.

Apabila tetap beroperasi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi.

Didik menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya pasal 25 mengenai tertib sosial.

Penindakan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.

Selain persoalan perizinan, lokasi tersebut dinilai tidak layak digunakan sebagai tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Area pelayanan menyatu dengan sejumlah outlet makanan dan kopi serta memiliki beberapa titik penyajian, termasuk area belakang yang berdekatan dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.

Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut diminta tetap memperhatikan fungsi kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan.

Respati Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi

Walikota Surakarta, Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Respati.

Menurut Respati, pengembangan ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat.

Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.

“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun, semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” tandasnya. (Ariyanto)

Komentar