2 Bulan, 7 Kasus 11 Tersangka Diamankan. Awas Lur Jambret Merajalela

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Hati-hati dan waspada bagi semua warga, utamanya pengendara sepeda motor perempuan. Pasalnya aksi penjambretan telah terjadi di Wonogiri, utamanya di jalur sepi atau jalur bulak yang kanan kiri jalan tidak ada perumahan.

Selama dua bulan terakhir, 7 kasus dengan 11 tersangka diamankan polisi, termasuk pemjambret yang viral di media sosial (medsos). Para tersangka dijerat dengan pasal, sesuai kejahatan sehingga ancaman hukuman dan denda sesuai pasal yang disangkakan.

banner 300x250

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi didampingi Wakapolres Wonogiri, Kompol M Mekuo, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, SH, Kasatlantas AKP Edy Prasetyo, SH, MH, Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH dan Kasat Narkoba, AKP Subroto. Kapolres menyatakan dalam konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat, 17 November 2023.

Baca juga: Dua Pekan Terakhir, Polres Wonogiri Ungkap 7 Kasus Dan Menahan 10 Tersangka. Begini Kata Kapolres, Tegas

Kapolres mengatakan ketujuh kasus itu adalah kasus penjambretan, tabrak lari, curat, narkoba, curanmor, illegal logging dan pengedaran obat daftar G. “Hari ini Polres Wonogiri dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengungkap 7 kasus dari berbagai tindak pidana, termasuk pidana penjambretan yang viral di medsos dengan 9 tersangka,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Ke-9 tersangka, yakni JP, 20, warga Janti, Girimarto, Wonogiri. Dia tersangka penjambretan di Selogiri dan disangka pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya (kaus putih, berompi) menanyai tersangka. (Portalika.com/Triantotus)

Kemudian tersangka JH, 37 dan ACP, 41, keduanya warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di bengkel sepeda motor Uma Motor, di Tumpuk, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka keempat AAE, 26, warga Sampung, Ponorogo, Jatim. Dia melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di ladang warga sebelah timur Jembatan Gedong, di Dusun Sengon, Desa Ngadiroyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Kemudian tiga tersangla illegal loging, yaitu AT, 29, MK, 47 dan BOY, 26, ketiganya warga Tirtomoyo, Wonogiri. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Tirtomoyo – Nguntoronadi tepatnya di Dusun Karangturi, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronad, Wonogiri.

Portalika.com/Triantotus

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan satu unit truk Isuzu bak terbuka, 58 potongan kayu jenis Sonokeling dengan ukuran bervairiasi. Kedelapan tersangka tabrak lari bernama DPP, 21, warga Pacitan yang mengalami tabrak lari di Jalan Raya Pracimantoro – Wonogiri tepatnya di Duwun Geran, Desa Sedayu, Wonogiri.

Tersangka lain yakni EP, 37, warga Kerjo Lor, Ngadirojo dan EY, 24, warga Randusari, Ngadirojo. Keduanya, diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Serta tersangka ATP, 29, warga Biting, Purwantoro, Wonogiri. Dia tersangka kasus perkara mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G sebanyak 86 butir.

Kasat Reskim, Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan tersangka jambret di Selogiri dan viral di medsos dari hasil pemeriksaan terungkap 11 kasus yang sama. “Sasaran random dan 11 kasus yang telah dilakukan tersangka JP, 9 di antaranya terjadi di Wonogiri, satu di Klaten dan satu di Sukoharjo,” ujarnya.

Ke-9 kejadian di Kabupaten Wonogiri terjadi di Selogiri, Wonogiri, Ngadirojo dan Nguntoronadi. “Sementara, dua tersangka curat di Kismantoro dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi yaitu di Purwantoro, Jatisrono dan Wonogiri Kota.” (Triantotus)

Komentar