Portalika.com [WONOGIRI] – Sebanyak 10 tersangka ditahan dan diperiksa penyidik reskrim Polres Wonogiri. Ke-10 tersangka ditangkap dalam kasus berbeda-beda. Tersangka kasus judi atau penyakit masyarakat (pekat) mendominasi kemudian tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus pencabulan anak dibawa umur.
Penyidik kasus pencabulan ini, masih mendalami kemungkinan tersangka dijerat pasal berlapis dengan kasus mempekerjakan anak dibawah umur.
Pernyataan itu Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SIK, SH, MM, MSi dalam jumpa pers di lobi Mapolres Wonogiri, Jumat, 10 Maret 2023. Didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, SH, MH dan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Kapolres, mengapresiasi kinerja anggotanya.
“Dua minggu ini 7 perkara ditangani, menangkap dan menahan 10 pelaku. Tujuh perkara itu tiga kasus Curat di Purwantoro dan Wonogiri Kota, tiga kasus judi di Kecamatan Wonogiri Kota dan Pracimantoro serta satu kasus pencabulan anak dibawah umur. Semua kasus ditindaklanjuti sesuai regulasi atau undang-undangnya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan selain menahan dan memeriksa tersangka, penyidik telah mengamankan barang bukti dari kasus-kasus tersebut. Menyinggung pekat, Kapolres mengatakan menjelang bulan Ramadan razia akan digalakkan.
“Jelang Ramadan biasanya ada operasi cipta kondisi. Penangkapan pelaku judi kali ini juga bagian dari operasi cipta kondisi namun menjelang Ramadan akan dilakukan razia pekat lagi,” ujarnya.
Kasat Reskrim, AKP Supardi menambahkan penangkapan para pelaku juga melibatkan polres lain. Supardi mencontohkan salah satu kasus curat di Purwantoro, tersangka MFat, 22 ditangkap anggota reskrim Polres Pekalongan.
“Kami kolaborasi dan menggandeng Polres Pekalongan karena tersangka pulang ke Pekalongan,” jelasnya.
Sementara itu untuk tersangka lain, ujarnya ditangkap di wilayah Wonogiri. Tersangka MFat, mengatakan saat tiba di Pekalongan didatangi polisi Polres Pekalongan dan diajak ke Polres.
“Esok harinya, polisi Polres Wonogiri datang dan membawa saya ke Wonogiri. Saya mengambil uang karena spontan. Waktu itu 100 hari kematian orang tua dan di rumah kontrakan teman ada uang senilai Rp9 juta, sepeda motor dan handphone ,” jelasnya. (Triantotus)
Komentar