3 Rekomendasi dari Dosen Prodi HTN Staimas di ICFS 2025 Malaysia

banner 468x60

Portalika.com [KUALA TERENGGANU, MALAYSIA] — Dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (Staimas) Wonogiri, Dr Ruslina Dwi Wahyuni, SSos, MAP menjadi salah satu pembciara dalam International Conference on Fundamental Studies (ICFS) 2025 di Meeting Room FUPL UnisZA Malaysia, Kamis, 8 Oktober 2025.

Konferensi yang mengusung tema “AI Integration in Higher Education: Navigating Tradition and Transformation” ini mempertemukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan Malaysia.

banner 300x250

Mereka membahas peran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam transformasi pendidikan tinggi, tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi, etika akademik, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kegiatan dibuka Assoc Prof Dr Abdullah Ibrahim, Dekan Faculty of General Studies and Advanced Education UniSZA. Hadir pula Assoc Prof Dr Suyatno Ladiqi, MA, PhD, dosen Faculty of Law & International Relation, para dosen dan mahasiswa.

Abdullah menegaskan pentingnya pertemuan akademik lintas negara dalam merumuskan arah dan kebijakan pendidikan tinggi berbasis AI yang etis, inklusif, dan berkelanjutan.

Sedangkan Ruslina menyampaikan topik “Integrasi AI dalam Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa revolusi teknologi dan perkembangan AI telah mengubah wajah pendidikan tinggi secara signifikan, baik dalam proses pembelajaran, penilaian, maupun riset akademik.

“Integrasi AI dalam pendidikan tinggi membawa efisiensi dan inovasi luar biasa, namun tetap harus berpijak pada kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional,” ujar Ruslina.

Ia menegaskan dari perspektif hukum tata negara, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas pendidikan yang adil dan perlindungan data pribadi.

Dalam paparannya, Ruslina mengulas landasan hukum di Indonesia seperti UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar penting dalam membangun tata kelola AI (AI Governance Framework) di lingkungan kampus.

Sementara di Malaysia, landasan hukum seperti Perlembagaan Persekutuan, Akta Universiti dan Kolej Universiti 1971 (AUKU), dan Akta Perlindungan Data Peribadi 2010 (PDPA) menjadi pijakan utama dalam mengatur integrasi teknologi cerdas di sektor pendidikan tinggi.

Ruslina memberikan tiga rekomendasi penting, pertama pemerintah perlu menyusun regulasi nasional yang secara khusus mengatur penggunaan AI di bidang pendidikan.

Kedua, Perguruan tinggi harus membangun etika AI dan sistem audit algoritma untuk menjamin akuntabilitas teknologi. Dan ketiga, diperlukan kolaborasi lintas disiplin antara hukum, teknologi, dan pendidikan untuk memastikan penerapan AI yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Kehadiran Staimas Wonogiri dalam konferensi ini menjadi bukti komitmen perguruan tinggi tersebut untuk berperan aktif dalam diskursus global mengenai etika, hukum, dan tata kelola teknologi di dunia pendidikan. Pada rangkaian agenda itu ada sesi tanya jawab dan diskusi. (Nadhiroh)

Komentar