Portalika.com [JAKARTA] – Kejaksaan Agung memeriksa satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH di storykejaksaan mengatakan, pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama tersangka IKL dkk.
Kapuspenkum mengungkapkan satu saksi yang diperiksa itu adalah inisial HM selaku pegawai bagian keuangan Hotel Ayaka Suites Hotel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Sejak beberapa bulan terakhir, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi dari pengelola Ayaka Suites Hotel. Terakhir, penyidik Jampidsus meminta keterangan dari saksi berinisial G selaku sales dari hotel tersebut pada 17 Oktober 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex, Kejakgung setidaknya sudah memanggil lima orang saksi dari Hotel Ayaka Suites. Pemanggilan dilakukan dalam rentang bulan yang berbeda.
Pada 28 Juli 2025, penyidik Jampidsus memeriksa saksi berinisial ABM selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel. Sepekan berikutnya, empat orang saksi dari hotel yang sama diminta keterangan sebagai saksi.
Para saksi itu adalah inisial CY selaku Direktur, TFF selaku Manager, dan IEW selaku Komisaris Ayaka Hotel Suites. Satu saksi lainnya adalah inisial EHW yang diperiksa tanpa menyebutkan jabatannya di hotel tersebut. (*)
Editor: Triantotus












Komentar