6 Kampung Masuk Nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, Wujud Nyata Komitmen Surakarta Melindungi Anak dari Paparan Rokok

banner 468x60

Portalika.com [Surakarta] – Dinas Kesehatan Kota Surakarta berkolaborasi dengan Yayasan Kakak menyelenggarakan Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 dengan tema Sayangi Anak, Wujudkan Kampung Keren Tanpa Rokok.

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada kampung-kampung yang berhasil mengembangkan praktik baik implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui gerakan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Kota Surakarta dalam memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat serta bebas dari paparan asap rokok.

banner 300x250

Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) merupakan inovasi Kota Surakarta yang telah dikembangkan sejak tahun 2015 sebagai model pemberdayaan masyarakat dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sampai tahun 2026, gerakan ini telah berkembang menjadi 150 Kampung Bebas Asap Rokok yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Surakarta.

Berkolaborasi dengan Yayasan Kakak yang merupakan bagian dari Koalisi Save Our Surrounding mengembangkan model Kampung Bebas Asap Rokok dengan 8 indikator, yaitu kelembagaan, penegakan aturan, media informasi, penyediaan saung rokok, pendataan, keterlibatan masyarakat, jaringan, dan bebas dari iklan, rokok.

Setiap kampung memiliki inovasi dan keunggulan masing-masing dalam mengembangkan indikator tersebut sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pembelajaran bersama, Kampung Keren Tanpa Rokok Award tidak hanya menjadi ajang pemberian penghargaan, tetapi juga sarana evaluasi, dokumentasi praktik baik (best practices), serta inspirasi bagi kampung maupun daerah lain untuk mengembangkan gerakan serupa.

Tahun ini, enam Kampung Bebas Asap Rokok berhasil masuk nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, yaitu:

  1. KBAR RW 11 Kelurahan Pasar Kliwon
  2. KBAR RW 9 Kelurahan Karangasem
  3. KBAR RW 31 Kelurahan Mojosongo
  4. KBAR RW 10 Kelurahan Manahan
  5. KBAR RW 7 Kelurahan Purwosari
  6. KBAR RW 2 Kelurahan Joyotakan

Berbagai inovasi lahir dari kampung-kampung tersebut. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan dalam edukasi, pengawasan, serta kampanye hidup sehat di lingkungan masyarakat.

Praktik baik lainnya adalah penegakan aturan secara partisipatif. Di beberapa kampung, warga yang membuang puntung rokok sembarangan dikenai sanksi berupa denda yang diawasi oleh kelompok ibu-ibu sebagai bentuk pengawasan sosial sekaligus upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, terdapat inovasi “denda telur” bagi warga yang merokok di dekat anak-anak, ibu hamil, lansia, maupun kelompok rentan lainnya.

Sanksi edukatif tersebut menjadi pengingat bahwa melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Berbagai inovasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi rokok bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan telah menjadi gerakan bersama masyarakat.

Bahkan, dua kelurahan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung keberlanjutan Kampung Bebas Asap Rokok sebagai bagian dari pembangunan kesehatan berbasis masyarakat.

Gerakan ini juga terus diperkuat melalui kampanye Rumah Sehat Tanpa Rokok, yang mendorong setiap keluarga menciptakan lingkungan rumah yang aman dari paparan asap rokok.

Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam melindungi kesehatan anak, ibu hamil, lansia, serta seluruh anggota keluarga.

Melalui Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, Pemerintah Kota Surakarta bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan asap rokok bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan gerakan bersama seluruh masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi, Surakarta terus membangun lingkungan yang sehat, aman, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan Kakak, mengungkapkan Kampung Bebas Asap Rokok merupakan bentuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai kekuatan utama.

“Keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat. Semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, dukungan dan komitmen Pemerintah Kota Surakarta sangat penting untuk menjaga semangat warga agar gerakan ini terus berjalan dan berkelanjutan,” ujar Shoim.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono menegaskan hal penting yang harus dilakukan adalah dukungan dari pemerintah kota termasuk organisasi perangkat daerah yang lain. Menurutnya parktek baik ini harus disebarluaskan.

“Saat ini baru dikembangkan di 25% kampung di Kota Surakarta, sehingga targetnya akan meningkat ke seluruh kampung. Kami agendakan agar kampung lain bisa belajar dari praktek baik yang sudah ada, agar bisa mengembangkan hal yang sama,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas kesehatan Kota Surakarta, dr Retno Erawati Wulandari. “Kampung lain silahkan mulai deklarasi dan membangun komitemen untuk mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok, kami dari Dinas Kesehatan dan puskesmas akan mendukung dan siap untuk mendampingi,” katanya. (Naharudin)

 

Komentar