Portalika.com [SURAKARTA] – Mayoritas para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia atau setidaknya di Solo Raya masih banyak yang belum menyadari pentingnya asuransi usaha. Padahal mereka yang sudah mengetahui manfaat asuransi mengaku tak berani berspekulasi melakukan usaha tanpa asuransi.
Terutama mereka yang mempunyai usaha dengan risiko tinggi terhadap berbagai gangguan yang merugikan. “Secara nasional diperkirakan ada sekitar 90 persen pelaku UMKM masih belum memiliki asuransi atau belum memanfaatkan fasilitas asuransi dengan maksimal,” papar Ketua Komite Tetap Kadin Solo Bidang Kewirausahaan UMKM dan Koperasi, Maliyana Nur Wijayanti di Multifunction Hall Radya Litera Griya Solopos, Solo, Selasa, 16 Desember 2025.
Diskusi yang dihadiri puluhan peserta terdiri atas pelaku UMKM dan sejumlah undangan lainnya ini menghadirkan tiga narasumsber. Selain Maliyana dua narasumber lainnya adalah Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan LMS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Heri Santosa, serta Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surakarta, Muh Sufyan.
Acara ini dipandu Syifaul Arifin ini bertajuk “Cerita Perlindungan: Bagaimana Asuransi Menyelamatkan UMKM”. Menurut Maliyana mayoritas pelaku UMKM masih memandang asuransi sebagai biaya tambahan yang belum begitu mendesak. Apalagi peserta asuransi masih harus membayar premi yang dianggap memberatkan.
Mayoritas dari mereka lebih memilih mengalokasikan premi asuransi untuk kebutuhan lain di antaranya, mengejar target omzet. Namun ketika mereka mengalami musibah yang tak diinginkan sering kali kelabakan mengembalikan modal kerja.
Mereka dinilai banyak yang beranggapan asuransi belum penting, di benak mereka rata-rata tak membayangkan terjadi musibah. “Asuransi sering dianggap sebagai cost tambahan, sehingga dana lebih diprioritaskan untuk modal usaha atau pemasaran,” kata Maliyana.
Untuk itu perlu adanya peran aktif regulator khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memberi panduan skema asransi yang realistis dan ramah bagi ekonomi UMKM.
Bisa Mematikan Usaha
Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surakarta, Muh Sufyan mengemukakan asuransi merupakan bagian penting dari manajemen risiko usaha. Sebab risiko dinilai sebagai keniscayaan dalam dunia bisnis, baik dari sisi SDM, kecelakaan, bencana, hingga kegagalan usaha akibat berbagai gangguan.
Sehingga jika UMKM tidak mempunyai perlindungan, risiko bisa menjadi beban finansial yang berat dan bahan bisa mematikan usaha. Dia menilai tanpa proteksi memadai, UMKM berpotensi rapuh ketika tertimpa musibah besar.
“Mengingat pentingnya, seharusnya asuransi tidak dianggap sebagai beban, tetapi strategi agar usaha bisa bertahan dan bangkit,” tegas dia.
Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan LMS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Heri Santosa menjelaskan, sebenarnya banyak produk asuransi yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM. Yang paling murah, pembayaran preminya Rp50.000 per tahun sampai jutaan rupiah.
Mereka tentu tinggal pilih. Namun dia mengakui tidak mudah mengajak para pelaku UMKM untuk mau mengasuransikan usaha mereka. Karena itu bagi perusahaan asuransi tentu harus ada jurus atau kiat tertentu agar para pelaku UMKM mau berasuransi. (Iskandar)












Komentar