Enam Kali Beraksi Curas Di Berbagai Kecamatan Warga Sangkrah Solo Ditangkap

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, empat bulan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Surakarta dan seorang lagi masih buron.

banner 300x250

Ditanya apa satu pelaku buron, Kasubsi Penmas, Bripka Eka Prasetia membenarkannya.

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Curas Penganiaya Driver Grabcar

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim, AKP Dimas Bagus, Rabu, 17 Juli 2024, mengatakan kejadian 3 Maret itu berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid, 23 hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Dimana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Portalika.com/Eka

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alasan akan mengeceknya juga.

“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang AKP Dimas.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Polres Sukoharjo menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6 kali dengan modus yang sama di antaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Triantotus)

Komentar