Portalika.com [WONOGIRI] – Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemahaman akan aspek hukum menjadi salah satu kunci penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Menyadari hal ini, seorang mahasiswa dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta (Unisri) Solo telah mengadakan program kerja individu berupa sosialisasi tentang pemanfaatan lembaga bantuan hukum (LBH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di Balaidesa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan diadakan pada 10 Agustus 2024 ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai sektor usaha yang ada di Desa Kembang. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya mendapatkan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan legal yang mungkin muncul dalam kegiatan usaha mereka.
Mia Erliana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unisri menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang kurang menyadari pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha.
Baca juga: Muda Mudi Jatipurno Dikenalkan Lembaga Bantuan Hukum
“Sebagai pelaku usaha, mereka sering kali berhadapan dengan berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa dagang hingga masalah perizinan. Oleh karena itu, pemanfaatan lembaga bantuan hukum menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, Mia Erliana memaparkan berbagai jenis lembaga bantuan hukum yang dapat diakses oleh pelaku usaha, termasuk lembaga yang menyediakan jasa hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. Mia Erliana juga memberikan informasi mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum, jenis-jenis layanan yang disediakan, serta pentingnya dokumentasi yang baik dalam mengajukan kasus hukum.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka terkait permasalahan hukum yang pernah dihadapi. Mia Erliana memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, serta memberikan solusi konkret bagi permasalahan yang diajukan oleh peserta.
Salah satu peserta, Ari, yang merupakan pemilik usaha kecil di bidang kuliner, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami permasalahan hukum terkait kepengurusan mendapatkan label BPOM.
“Saya jadi tahu bahwa ada lembaga yang bisa membantu kami, pelaku usaha kecil, tanpa harus keluar biaya besar,” katanya.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Kembang, Jatipurno, mendapatkan wawasan baru tentang pentingnya memanfaatkan lembaga bantuan hukum untuk melindungi usaha mereka. Mereka kini lebih memahami bahwa akses terhadap bantuan hukum bukanlah sesuatu yang sulit dijangkau, bahkan bisa menjadi faktor penentu keberlanjutan usaha mereka.
Mahasiswa KKN yang memprakarsai program ini berharap bahwa dengan adanya sosialisasi seperti ini, semakin banyak pelaku usaha kecil yang menyadari pentingnya aspek hukum dalam bisnis mereka dan lebih proaktif dalam mencari pendampingan hukum ketika menghadapi permasalahan.
Harapannya, program ini dapat memberikan dampak jangka panjang dalam meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan usaha mikro dan kecil di desa tersebut. (Heris)












Komentar