Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria inisial ACS alias Agung, 43, warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri diamankan dirumahnya karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan Agung berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” ujarnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga: Warga Solo Di Wonogiri Hisab Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi
Saat dilakukan interogasi, ACS alias Agung mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di Kabupaten Ponorogo.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,61 gram beserta alat hisab.
“Saat ini ACS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (*)
Editor: Triantotus












Komentar