Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial DLH alias Dedy, 35, warga Kota Solo diamankan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,65 Gram.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu, 28 September 2024, mengatakan penangkapan DLH berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel daerah Klampisan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat, kemarin sekitar pukul 03.30 WIB, anggota mencurigai sebuah kamar hotel. Setelah didatangi bersama petugas hotel, dan didapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujarnya, Sabtu.
Baca juga: Nekat Betul, Dekat Kantor Kemenag Dan DPRD Wonogiri Dijadikan Transaksi Sabu
Saat dilakukan interogasi DLH alias Dedy mengakui dirinya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram, 2 plastik klip sisa pemakaian dan satu buah alat hisap sabu atau bong.
“Saat ini DLH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan. Kepada pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba baik bagi pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Suryono)
Komentar