Portalika.com [SEMARANG] – Dua kebijakan Gubernur Jateng tentang koperasi buruh dan penarikan investor di Jateng dinilai baik. Buruh berharap koperasi buruh tidak hanya role model di Jateng tetapi menjadi program nasional.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJat), Aulia Hakim, saat beraudiensi di Kantor Gubernur Jateng, Kamis, 1 Mei 2025.
“Koperasi buruh ini mestinya bukan hanya role model di Jateng saja tapi nasional karena besar manfaatnya,” kata Koordinator Jaringan ABJat, Aulia Hakim.
Aulia bersama sejumlah koordinator dari aliansi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Koperasi Persatuan Buruh Grobogan bertemu Gubernur. Sementara para anggota berdemonstrasi di luar Kantor Gubernur.
Koperasi Buruh yang dibentuk Ahmad Luthfi menekankan penyediaan bahan pokok secara murah, karena diambil langsung dari produsen. Koperasi ini dikelola oleh buruh, akta pendirian oleh buruh dan keuntungan untuk buruh.
Koperasi ini juga mendapatkan acungan jempol dari Koperasi Persatuan Buruh grobogan. Namun hal yang harus diperhatikan adalah kemudahan koperasi untuk mendapatkan barang langsung dari produsen.
Pujian kedua adalah upaya Gubernur menarik investasi di Jawa Tengah. Hal itu dinilainya bagus karena akan menambah lapangan kerja di Jateng. Di sisi lain, serikat buruh harus meningkatkan kualitas SDM agar ke depannya upah buruh bisa secara bertahap meningkat.
“Kami komitmen Jateng punya sumber daya berkualitas, sehingga satu tarikan nafas dengan upah,” lanjutnya.
Selain apresiasi kinerja, sejumlah perwakilan buruh juga menyampaikan beberapa keinginannya. Total ada 9 isu, mulai dari menolak sistem kerja outsourcing, setop PHK sepihak, perlindungan pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, pemberantasan korupsi dan menolak kriminalisasi aktivis buruh dari pihak perusahaan.
Satu per satu keluhan dari para buruh dijawab Ahmad Luthfi. Salah satunya meminta Trans Jateng yang diperpanjang Trayeknya tak hanya sampai Godong (Grobogan) tapi menuju Ngaringan.
“Itu masukan, kami tampung. Gini, untuk [memperpanjang rute] itu nanti benturan dengan trayek [kendaraan umum swasta]. Maka tak bisa langsung diputuskan, harus ada kajian dulu,” katanya.
Terkait permintaan pembentukan Satgas PHK, Ahmad Luthfi menekankan jika terbentuk tugasnya adalah mencegah adanya PHK. Sementara tuntutan soal penghapusan outsourcing hingga pembatasan usia pendaftar kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat. (*)
Editor: Triantotus












Komentar