Beli Tiket Bus dengan Upal, Warga Jatisrono Ditangkap Polisi

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri bernama Ardi Paramusdita, 31, ditangkap polisi diduga mengedarkan uang palsu (upal)

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, Kamis, 15 Mei 2025, mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo yang mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.

banner 300x250

Merasa curiga dengan keaslian uang tersebut, penjaga tiket kemudian membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Dari hasil pengecekan diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Mendapati laporan adanya uang palsu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardi Pramudhita di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatisrono.

Portalika.com/Anom

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp6.100.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini,” katanya.

Anom mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu. “Apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada kami [polisi],” imbuhnya.

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (*)

Editor: Triantotus

Komentar