Portalika.com [SOLO] – Dua dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Staimas Wonogiri, Dr (c) Ruslina Dwi Wahyuni dan Windari mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Layanan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan pada Rabu dan Kamis, 21 dan 22 Mei 2025 di The Sunan Hotel Solo.
Hadir sebagai narasumber di antaranya Ketua Satgas PPKS UNS, Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dan Prof Dr Hj Mufliha Wijayanti dari Aliansi PTRG/Fakultas Syariah IAIN Metro yang menyampaikan materi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam regulasi PMA dan Kepdirjen.
Ismi mengajak sivitas akademika untuk mewujudkan kampus aman kekerasan seksual. Dia menyebutkan ada enam upaya yaitu kebijakan dan prosedur jelas yaitu adanya peraturan Rektor dan SOP, pendidikan dan kesadaran dengan program edukasi dan kampanye terstruktur, sistem dukungan korban melalui layanan konseling dan layanan hukum.
Kemudian adanya partisipasi warga kampus mulai dari dosen, tendik, mahasiswa, pimpinan PT bahkan mitra PT, lingkungan yang aman dengan dukungan sarpras dan pelatihan pencegahan kekerasan dan Monev berkala melalui survei kekerasan dan dukungan anggaran.
“Perguruan tinggi harus memiliki komitmen kuat mewujudkan kampus yang aman dan nyaman tanpa kekerasan. Manajemen pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan mengacu regulasi dan aturan operasionalnya. Mari bersama-sama menciptakan ruang yang aman dan nyaman terbebas dari kekerasan seksual,” jelas Ismi.
Sedangkan Prof Mufliha menyebutkan adanya darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang terjadi diberbagai kampus memunculkan keprihatinan dan dibutuhkan langkah konkret untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sehingga berdasarkan hal tersebut diterbitkannya berbagai peraturan yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam maka diperlukan adanya pembentukan Satuan Tugas yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Lina menuturkan FGD merupakan langkah progresif dalam upaya mengatasi kejahatan seksual yang kerap menjadi isu sensitif dan sangat krusial, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan efektif. Sehingga bisa ditindak lanjuti di masing masing lembaga atau Perguruan tinggi, dikarenakn sesuai dengan instruksi dari menteri PPPA untuk mendesak semua kampus mempunyai Satgas pencegahan kekerasan seksual. Di dalam FGD ini membuka ruang untuk pemetaan masalah yang lebih luas dari aspek hukum, budaya, psikologis, hingga teknis perlindungan. dengan demikian strategi penanganan bisa lebih tepat sasaran,” jelas Lina.
Windari menuturkan melalui FGD itu menambah banyak wawasan. “Ternyata memang setiap kampus seharusnya memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar bisa menjadi wadah untuk melakukan edukasi, sosialisasi dalam upaya pencegahan dan penanganan yang tepat bila terjadi kekerasan seksual,” tambahnya. (Nadhiroh/*)












Komentar