Hadapi Libur Panjang Kadisparibud Trenggalek Keluarkan Imbauan Bagi Pelaku dan Pengelola Wisata

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Mengantisipasi lonjakan wisatawan selama liburan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pengelola wisata.

Surat Edaran tersebut mengacu pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat Libur Sekolah 2025.

banner 300x250

“Kami memprediksi liburan tahun ini agak ramai, karena liburnya panjang. Sehingga, kami buat surat edaran kepada pengelola wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Sunyoto, Selasa 24 juni 2025.

Sunyoto menjelaskan, para pengelola destinasi wisata tersebut harus mengedepankan keamanan dan kenyamanan para pengunjung agar bisa berkelanjutan.

“Paling tidak ada kesan bersih menarik dan nyaman. Tak terkecuali aman,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan membentuk tim khusus dalam pengamanan dan penanganan para wisatawan yang datang ke Trenggalek.

“Tim akan melakukan monev pada saat liburan. Kita juga akan bekerjasama dengan Polres untuk mengantisipasi kemacetan,” tukasnya.

Ia juga menargetkan jumlah wisatawan meningkat, meskipun tidak mau menyebut angka, karena situasi perekonomian yang mungkin bisa menjadi kendala.

“Kita tahu liburannya panjang, namun situasi ekonomi kan seperti ini,” tandasnya.

Ia menuturkan, potensi wisatawan yang datang bisa saja dari para pemudik, dari daerah-daerah regional Jatim.

“Wisatawan dalam daerah pun juga berpotensi untuk datang. Sekali lagi kami belum bisa memprediksi jumlah yang datang,” jelasnya

Beberapa poin penting yang tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata diwilayah Kabupaten Trenggalek antara lain, pelaku wisata harus memastikan kesiapan destinasi wisata yang meliputi peralatan, sarana prasarana serta sumberdaya manusia [SDM] yang memadai dan wajib memperhatikan dan menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan destinasi wisata dengan menugaskan personil dengan jumlah yang memadai sesuai dengan tugas masing-masing,” ujarnya.

Pengelola wisata bekerjasama dengan pelaku usaha wisata wajib melaksanakan pembersihan, perapian dan penataan lokasi wisata untuk menambah kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung, termasuk melakukan antisipasi pemangkasan/penebangan pohon yang kondisinya dianggap membahayakan wisatawan.

Pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata wajib melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik, dengan cara memilah sampah organik dan non organik, tidak melakukan pembakaran sampah dan membuang sampah pada TPS/TPA terdekat.

Pengelola destinasi menyediakan petugas kesehatan di destinasi wisata atau bekerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila terjadi gangguan kesehatan/kecelakaan pengunjung.

Pengelola destinasi wisata laut/pesisir wajib menyediakan tenaga/petugas lifeguard atau pengawas aktivitas wisatawan terutama di area pesisir/laut untuk mengantisipasi kejadian insiden/kecelakaan.

Khusus untuk pengelola perahu wisata di Pantai Pasir Putih dan Simbaronce, selama libur akhir tahun dan tahun baru ini tidak diperbolehkan memarkir perahunya di pantai dan harus diparkir di bagian tengah (menggunakan jangkar) dan bagi para pelaku usaha wahana wisata air (perahu wisata/banana boat/donat boat/ jetski dan lain-lain), dapat mengoperasikan wahananya dengan memastikan cuaca dalam kondisi aman untuk menjalankan wahana, memastikan kelayakan wahana, menerapkan SOP pelayanan pengunjung secara tertib, dilengkapi dengan sarana keselamatan (lifejacket/pelampung), tidak melakukan atraksi wahana (dijatuhkan) serta wajib melakukan skrining kesehatan dengan penandatanganan surat pernyataan kesehatan bagi calon penumpang.

Bagi pelaku usaha tour agent/tour operator agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang.

Seluruh pengelola wisata wajib menyiapkan petugas khusus untuk membantu pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan kendaraan.

Seluruh pengelola dan petugas destinasi harus menjalankan tugas secara tertib berdasarkan SOP yang telah disusun untuk menghindari terjadinya permasalahan.

Selalu waspada terhadap dampak bencana dan selalu memantau informasi BMKG dan harus selalu aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi permasalahan, kecelakaan, gangguan keamanan dan ketertiban di lokasi wisata yang dikelola. (Adv/Rudi Sukamto)

Komentar