Portalika.com [SUKOHARJO] – Dua pelaku penjambretan berhasil dibekuk warga usai beraksi di depan SMP Negeri 1 Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu pagi, 9 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kedua pelaku merupakan residivis tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Grogol dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan, menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi saat korban, SL, 32, seorang karyawan swasta asal Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pulang kerja dari perusahaan farmasi Konimex.
Saat melintas di Jalan Ciu-Telukan tepatnya di depan SMPN 1 Grogol dengan mengendarai sepeda motor matik, korban yang mengenakan tas selempang warna pink tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor dan langsung merampas tasnya secara paksa.
“Korban berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian pengguna jalan lain. Seorang warga, DU, 29 yang kebetulan berada di belakang korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku dengan bantuan warga lainnya,” ujar AKP Kurniawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Diduga saat tertangkap, pelaku diamuk massa. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka cukup serius.
Petugas dari Polsek Grogol yang tiba di lokasi langsung mengamankan keduanya dalam kondisi babak belur dan membawa mereka ke Puskesmas Grogol, sebelum dirujuk ke RS Indriyati untuk perawatan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi, menambahkan setelah delapan jam menjalani observasi medis, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa mereka adalah residivis kasus serupa.
Pelaku pertama diketahui bernama Sudaryanto alias Koclok, 47, warga Kampung Prayunan, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Surakarta.
Ia tercatat pernah tiga kali masuk penjara dalam kasus narkoba, curas (pencurian dengan kekerasan) di Sukoharjo, dan curanmor di Surakarta.
Sementara pelaku kedua, Dimas Guntur Danar Herlambang alias Kenari, 29, warga Kampung Tegalrejo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, juga berstatus residivis dengan enam kali hukuman atas kasus pencurian, penganiayaan, dan curas di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
“Kasus ini kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang masuk kategori pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Eko Wahyudi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna pink milik korban, dua unit ponsel, KTP dan STNK milik korban, kartu ATM dan jam tangan serta sepeda motor bernomor polisi AD 3845 PO.
Kemudian dua bilah pisau belati, sebuah ponsel milik pelaku. “Pihak kepolisian masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalanan sepi di jam-jam rawan,” katanya.(Triantotus)












Komentar