Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110. Nomer layanan itu untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang dialami dan peristiwa yang terjadi di wilayahnya.
“Call Center 110 ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat saat membutuhkan pelayanan kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Laporan yang masuk akan segera diteruskan ke personel kepolisian di wilayah terdekat untuk ditindaklanjuti secepat mungkin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat, 3 Oktober 2025.
Layanan Call Center 110 adalah saluran darurat yang bisa dihubungi gratis 24 jam tanpa pulsa. Dengan menghubungi layanan ini, masyarakat bisa langsung terhubung dengan operator kepolisian untuk menyampaikan berbagai laporan, mulai dari kecelakaan, bencana alam, tindak kriminal, kerusuhan, hingga ancaman atau kekerasan.
Hingga saat ini, ujarnya, Polda Jateng telah menyiapkan lima perangkat layanan di Mapolda serta tiga perangkat di setiap Polres jajaran. Total keseluruhan mencapai 105 perangkat yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait manfaat layanan ini, Polda Jateng bersama jajaran juga terus gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media, pemasangan spanduk, hingga penyebaran informasi ke sekolah, kantor pemerintahan, tempat umum, bahkan hingga desa-desa.
Artanto menambahkan, layanan ini wujud nyata Polri yang presisi, responsif, humanis, dan akuntabel. Karena itu, dirinya menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak.
“Setiap laporan yang masuk sangat berarti untuk menjaga keamanan bersama. Kami berharap masyarakat tidak menggunakan nomor 110 untuk main-main, karena petugas kami selalu siap siaga menindaklanjuti laporan yang benar-benar darurat,” ujarnya. (*)
Editor: Triantotus












Komentar