Tak Perlu Antre, Isi Data di Aplikasi Polri Super App SKCK Tinggal Ambil dan Dicetak

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui aplikasi Polri Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Polri Super App di PlayStore atau AppStore, masyarakat bisa mengajukan penerbitan SKCK di mana saja dengan cara verifikasi identitas, unggah dokumen persyaratan, pilih keperluan dan pilih jadwal dan lokasi pengambilan di kantor polisi untuk proses pencetakan SKCK.

banner 300x250

Layanan ini juga berlaku di Polres Sukoharjo, yang kini terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan fasilitas digital tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kaur Yanmin Satintelkam Polres Sukoharjo Ipda Pribadi, Sabtu, 1 November 2025,menjelaskan layanan digital ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan serta efisiensi waktu bagi masyarakat.

Ia menambahkan, dengan sistem digital ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Masyarakat tidak lagi menunggu lama, karena data sudah diverifikasi secara online sebelum proses pencetakan di kantor polisi.

Salah satu warga Sukoharjo, Nanda, yang mengurus perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App, mengaku puas dengan layanan tersebut.

“Petugasnya ramah, begitu masuk ruang pelayanan langsung disambut. Prosesnya cepat dan mudah. Terima kasih Polres Sukoharjo,” ujar Nanda saat ditemui di ruang pelayanan SKCK, Jumat.

Melalui terobosan ini, Polres Sukoharjo berharap masyarakat semakin terbantu dengan pelayanan kepolisian yang modern, cepat, dan responsif. Inovasi digital tersebut menjadi bukti nyata penerapan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (Triantotus)

Komentar