Dua Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Ditahan Kejari Surakarta

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Jaksa Penyidik penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.052.822.120 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surakarta, Senin,31 Agustus 2026.

Tersangka itu atas nama LK, Ketua KONI Kota Surakarta periode tahun 2021-2025 dan atas nama inisial TAR selaku Bendahara KONI Kota Surakarta periode tahun 2021 – 2025.

banner 300x250

Terhadap kedua tersangka tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2026 sampai 19 September 2026 di Rutan Klas 1 Surakarta.

Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa KONI Kota Surakarta pada tahun 2021 sampai 2024 menerima dana hibah dari Pemkot Surakarta yang besarnya setiap tahun bervariasi, dimana dana tersebut digunakan untuk pembinaan para atlit berbagai cabang olahraga yang dikelola oleh KONI dimana tersangka LK selaku Ketua KONI dan TAR selaku Bendahara KONI bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Dalam pelaksanannya tersangka LK bersama tersangka TAR telah memotong dana tersebut dengan alasan untuk membayar pajak. Namun kenyataannya ada sebagian pajaknya yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Tersangka telah menggunakan sebagian dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.052.822.120 dan dalam proses penyidikan tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar sekitar Rp400.000.000,- dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Terhadap para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal 3 jo pasal 18 UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah Tahap II ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk dilakukan proses persidangan. (Ariyanto)

Komentar