Awasi Perilaku Polisi, Stiker QR Code Layanan Pengaduan Ditempel Agar Masyarakat Terlibat Aktif Melaporkan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sukoharjo menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat sekaligus pemasangan stiker berisi QR Code di sejumlah tempat umum di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Kegiatan dipimpin Kasi Propam Polres Sukoharjo, AKP Siswanto. Sosialisasi bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan perilaku dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

banner 300x250

Melalui QR Code yang terpasang, warga dapat langsung terhubung dengan kanal pengaduan resmi yang disediakan Div Propam Polri.

BACA JUGA  Pemprov Terima Hibah Alat ToyaKU Udinus, Inovasi Air Minum dari Udara

Kasi Propam AKP Siswanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat, 14 November 2025, menjelaskan layanan pengaduan berbasis QR Code ini dihadirkan untuk memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami ingin masyarakat mudah menyampaikan laporan apabila menemukan adanya perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Cukup dengan memindai QR Code, laporan bisa langsung diteruskan,” ujarnya.

BACA JUGA  Mudik Gratis 2026: Adira Finance Berangkatkan Ratusan Pemudik ke Solo dan Jogja Lewat Program Kurma

Selain memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan, petugas Sipropam juga memasang stiker QR Code di berbagai titik publik yang mudah dijangkau masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan kinerja kepolisian dan memperkuat budaya pelayanan yang bersih, profesional, serta responsif.

BACA JUGA  Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap 38 Kasus Narkotika, 54 Tersangka Diamankan

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas personel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika maupun aturan kepolisian. (Triantotus/*)

Komentar