Portalika.com [SURAKARTA] – Sengketa tanah di kawasan Jogobayan, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, mencuat dalam forum hearing DPRD setelah konflik kepemilikan antara warga dan pemegang sertifikat belum menemukan titik temu.
Sebanyak 44 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Paguyuban Jogobayan Bersatu mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan sejak orang tua mereka masih hidup.
“Kami sudah tinggal di sini sejak kecil, sekarang usia kami sudah sekitar 60 sampai 68 tahun. Ini kampung kami,” ujar Djoko Tri Roso, perwakilan warga.
Warga menyebut selama ini mereka menguasai lahan secara fisik tanpa kontrak tertulis, namun melakukan pembayaran yang dikenal sebagai PBB.
Mereka juga mengklaim pernah ada kesepakatan awal terkait penguasaan lahan yang diperkuat oleh instansi pemerintah pada masa lalu.
Namun di sisi lain, pihak pemilik sertifikat melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Cabang 1135 KB FKPPI Kota Surakarta menegaskan bahwa kepemilikan lahan telah tercatat secara sah dalam dokumen negara.
Hal itu merujuk pada dua sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 926/Setabelan atas nama Suwarno/Nyonya Suminah dan SHM Nomor 01049/Setabelan atas nama Ny Tuminah dan pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum pemilik sertifikat, Wahyu Winarto, menyampaikan pihaknya telah mengundang warga untuk melakukan klarifikasi sekaligus mediasi guna mencari penyelesaian.
“Mediasi ini kami lakukan agar persoalan bisa diselesaikan secara baik dan terbuka, dengan melihat dokumen serta fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam surat pemberitahuan resmi.
Menanggapi hal tersebut, pihak warga melalui kuasa hukumnya Suharno dan rekan mempertanyakan proses terbitnya sertifikat.
Mereka menduga adanya ketidaksesuaian prosedur, khususnya terkait syarat penguasaan fisik lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Menurut mereka, pemohon sertifikat tidak pernah menguasai langsung lahan yang kini disengketakan.
“Kalau penguasaan fisik tidak pernah ada, tentu ini menjadi persoalan yang harus diuji secara hukum,” tegas salah satu kuasa hukum warga.
Dalam hearing tersebut, DPRD mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Sejumlah opsi pun mencuat, mulai dari penataan ulang kawasan, kompensasi, hingga kemungkinan relokasi atau tukar guling.
Namun warga menegaskan tetap ingin mempertahankan tempat tinggalnya, kecuali ada solusi yang dianggap adil dan layak.
“Kami ingin tetap di sini. Kalau pun ada opsi lain, harus sesuai dan tidak merugikan warga,” kata Djoko.
Sementara itu, pihak pemilik sertifikat menyatakan terbuka terhadap dialog dan berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan semua pihak.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini, sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. (Naharudin)












Komentar