Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Ruas Jalan Krisak Selogiri, Pembonceng Meninggal Dunia

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Krisak–Pule tepatnya di sebelah barat Terminal Giri Adi Pura Wonogiri, Lingkungan Singodutan RT 01 RW 01, Kelurahan Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi AD 6531 EAC dengan Honda Vario bernomor polisi R 3034 UN.

banner 300x250

Akibat kecelakaan tersebut, seorang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui inisial W, 48, warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri, yang merupakan pembonceng sepeda motor Honda Vario. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Wonogiri.

Sementara itu, pengendara Yamaha Mio GT inisial F, 19, warga Pundungsari, Trucuk, Klaten, mengalami luka patah tulang pada bahu kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Muhammadiyah Selogiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, semula sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Heri Suryanto, 44, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, melaju dari arah Timur atau Krisak menuju Barat atau Pule. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berjalan terlalu ke kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Mio GT yang dikendarai F. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kedua pengendara tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan keras.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta menjaga posisi kendaraan tetap pada lajurnya demi keselamatan bersama.

Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk melengkapi diri dengan surat izin mengemudi sesuai ketentuan yang berlaku. (Prabowo/*)

Editor: Suryono

Komentar