Mbendol dan Kampret, Pengguna dan Pengedar Sabu Diamankan Polisi Sukoharjo

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] — Anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,08 gram. Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa, 19 Mei 2026, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

banner 300x250

“Satresnarkoba Polres Sukoharjo terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ari Widodo.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Mbendol, 37, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, yang diketahui berdomisili di wilayah Cemani, Grogol, serta FS alias Kampret, 32, warga Cemani Baru, Grogol, Sukoharjo.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026, saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima informasi dari Satresnarkoba Polresta Surakarta terkait penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Dari hasil koordinasi dan pengembangan kasus, diketahui lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan waktu kejadian awal pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan total berat 1,08 gram, seperangkat alat hisap atau bong, dua sendok plastik, satu timbangan digital, plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S alias Mbendol mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Babahe yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku telah tiga kali diperintahkan mengambil dan mengedarkan sabu dengan imbalan uang Rp1 juta setiap 10 gram serta jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka S tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tersangka FS alias Kampret, dengan kesepakatan pembagian hasil keuntungan dan penggunaan narkotika secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112, serta pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar