Satreskrim Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian getah pinus di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno. Ketiganya, KB, 41, warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes, W, 39 dan AM, 39, keduanya warga Kecamatan Jatiroto, yang berperan sebagai pengangkut getah pinus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Rabu, 20 Mei 2026 membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

banner 300x250

Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.

“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.

Kejadian berlangsung Sabtu, 16 Mei 2026. Kapolres menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno.

Pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut dikumpulkan sebelum dijual.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil hutan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Prabowo/*)

Editor: Triantotus

Komentar