Portalika.com [SURAKARTA] – Dalam KUHP dan KUHAP baru, mekanisme penyelesaian Restorative Justice (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Meskipun mekanisme RJ di dalam KUHP baru UU No 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru UU No 20 Tahun 2025 memberikan landasan hukum formal untuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
”Cuma syaratnya kalau untuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, itu tidak bisa direstorasi justice. Itu salah satu syarat, ada banyak syarat di situ. Tapi yang saya penting untuk sampaikan, kekerasan seksual, pelecehan seksual tidak bisa direstorasi justice,” jelas Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof Dr Pujiyono Suwadi.
Prof Puji hadir menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Era Baru Hukum Pidana: Paradigma dan Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Nasional, di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 23 Mei 2026.
Hal ini untuk memberikan efek keras. Dia mencontohkan saat ini banyak kasus pelecehan seksual di pesantren maupun di lembaga pendidikan, kemudian pelaku minta maaf dan mengatakan tidak perlu lagi di bawa ke pengadilan.
”Berdasarkan KUHAP itu saya sampaikan bahwa perkara pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya.
Selain tentang mekanisme RJ, Prof Pujiyono juga menjelaskan dalam KUHP baru juga diatur mengenai kerja sosial. Menurutnya ini penting karena akan mengurangi kapasitas penjara.
”Kita belajar ada praktik-praktik baik khususnya di Belanda. Kerja sosial selama satu dekade itu sudah bisa mengurangi kapasitas hampir 30%. Nah, Indonesia itu punya problem, penjara kita over capacity,” jelasnya.
Prof Puji mengatakan kondisi kapasitas penjara yang sudah padat, sebenarnya sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM saat dijabat Yasonna Laoly. Meskipun dikatakan ada penyelesaian, tetapi pada kenyataannya Lapas menerima semua narapidana sehingga tetap saja over kapasitas.
”Dan yang namanya lapas kita, kalau penuh itu, maka lapas menjadi tempat untuk kemudian menetralkan hukuman itu menjadi percuma. Sebagai contoh, orang mencuri ayam, kecil kan ayam, mungkin harganya Rp200.000 sekarang, tapi kan dia tetap harus dipenjara. Di penjara dia belajar, keluar dari penjara dia jadi pencuri motor. Ya. Masuk penjara lagi, dia keluar penjara mencuri mobil, begitu seterusnya,” paparnya.
Tetapi di KUHP baru, pidana yang levelnya kategori 3 sampai kategori 5 atau yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun, maka ada pidana alternatif. Salah satu alternatif itu adalah kerja sosial.
Jaksa akan menuntut dengan kerja sosial di pemerintah kota. Misalnya untuk tugas kebersihan dan lain-lain. Tetapi, mekanisme ini masih baru sehingga masih butuh pengawasan dari kita semuanya.
”Jaksa yang mengawasi itu enggak cukup. Butuh pengawasan kita semuanya, jangan-jangan nanti karena ini pelakunya anaknya orang kaya, yang kerja sosial jokinya,” ujarnya.
Pujiyono juga menjelaskan perbedaan KUHP lama dengan baru tentang pidana. Di antaranya tentang pidana mati, saat ini tidak masuk pidana pokok, tapi menjadi alternatif khusus.
”Maka kita tidak bisa teriak-teriak bahwa orang yang melakukan pidana termasuk korupsi, kita hukum pidana kita ancam pidana mati. Apakah boleh dikenakan pidana mati? Boleh, tetapi ingat pidana mati itu menjadi alternatif khusus itu, nanti dia akan ada masa uji coba,” kata Prof Pujiyono.
Terkait KUHP baru, Prof Pujiyono setuju jika hal tersebut adalah paradigma baru. Asalkan harus diikuti norma-norma turunannya agar tidak menimbulkan kerancuan di bawah. Peraturan Pemerintah (PP) turunan harus segera dibuat agar di bawah itu bisa segera mengeksplorasi.
”Kalau tidak ya kita tidak bisa menjual terus tentang harapan tentang perubahan paradigma. Kalau kita mau jujur KUHP, KUHP kita itu mengamanatkan banyak PP turunan. Tapi kenapa PP-nya enggak dibikin-bikin?” katanya.
Sementara itu, narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Dr Supriyanto, SH, MH, juga menjelaskan sejumlah hambatan dalam implementssi KUHP/KUHAP baru. Diantaranya SOP antar lembaga belum sinkron dengan KUHP/KUHAP baru.
Sistem data belum terintegrasi, minim latihan bersama, serta kompleksitas transisi hukum per tahapan perkara.
Selain Prof Dr Pujiyono Suwadi dan Kepala Kejari Surakarta, dalam seminar tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yakni Ketua Bidang Profesi Advokat, Sertifikasi, dan kerja sama universitas Prof Firmanto Laksana. SH, MM, MH, CLA serta Dimas Muhammad Fajar, mahasiswa Unisri. (Triantotus/*)












Komentar