Portalika.com [SUKOHARJO] – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus rapat koordinasi (rakor) perkuatan koordinasi pengawasan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sukoharjo, Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan di Ruang Rapat Polres Sukoharjo itu bertujuan menyamakan persepsi penegakan hukum serta meningkatkan profesionalitas PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan.
Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, SH, KBO Sat Reskrim Iptu Didik Yuli Prasetyo, SH, Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Ikbar Ritzki H, STrK, MM, Kabid Penegakan Perda Kabupaten Sukoharjo, serta 12 personel PPNS Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, sekaligus memperkuat sinergi antara PPNS dan penyidik Polri.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh aparat penegak hukum, khususnya PPNS, agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya KUHAP yang baru, diperlukan pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya,” ujar AKP Zaenudin.
Materi sosialisasi KUHAP baru disampaikan oleh KBO Sat Reskrim, Iptu Didik Yuli Prasetyo, SH. Sementara paparan mengenai implementasi KUHAP disampaikan Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Ikbar Ritzki. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai aspek penerapan aturan baru dalam proses penyidikan.
AKP Zaenudin menjelaskan, salah satu fokus utama rakor adalah memastikan setiap tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kelengkapan administrasi penyidikan yang harus tertib dan akuntabel.
“Administrasi penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Karena itu kami menekankan agar seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, serta didukung administrasi yang lengkap dan tertib,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan taktis penyidikan anggota PPNS. Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan penting agar PPNS memiliki kecakapan profesional dalam menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangannya.
“Pembinaan dan bimbingan teknis terus kami lakukan agar PPNS memiliki kemampuan yang semakin baik dalam menangani perkara. Dengan kompetensi yang memadai, kualitas penegakan hukum di daerah juga akan semakin meningkat,” tambahnya.
AKP Zaenudin menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara PPNS dan penyidik Polri. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu penyelesaian berbagai kendala yang muncul selama proses penyidikan, termasuk apabila diperlukan dukungan tindakan kepolisian.
“Sinergi antara PPNS dan Polri harus terus diperkuat. Apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan ataupun kebutuhan tindakan kepolisian lainnya, koordinasi harus segera dilakukan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif dan sesuai aturan,” tandasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan rakor tersebut, Polres Sukoharjo berharap terwujud kesamaan pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru, meningkatnya profesionalitas PPNS, serta terbangunnya koordinasi yang semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Sukoharjo. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar