Memprihatinkan, Berganti Tahun Urus KK Tidak Kelar, Warga Temboro Terancam Terkendala Masuk Sekolah

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Endang mengaku bingung mendapati pelayanan administrasi kependudukan di desanya. Hampir dua tahun, dia bolak-balik mendatangi Kantor Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun tak kunjung membawa hasil.

Anaknya yang kini berusia sekolah terancam terganggu proses pendaftaran karena KK belum dimiliki. Endang saat didampingi anggota Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Khanza, Senin 8 Juni 2026 mengatakan dokumen tersebut sangat dibutuhkan.

banner 300x250

“Keberadaan KK akan kami gunakan untuk pengurusan akta kelahiran anak dan kelengkapan administrasi pendidikan,” ujarnya.

Endang bercerita permasalahan bermula ketika mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya, Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang.

Saat itu, Yakub yang berasal dari Jakarta telah melengkapi persyaratan berupa surat pindah ke Desa Temboro.

Namun proses memperoleh KK baru tidak didapatkan. Dia mengaku setiap kali menanyakan perkembangan berkas, mendapat jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”.

Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab secara administrasi kependudukan, warga “tercecer” umumnya merujuk pada penduduk yang belum pernah melakukan perekaman data atau belum memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sementara Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta.

Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus akta kelahiran anak bungsunya. Pada Februari 2026 lalu, Endang hanya diberikan draf KK yang diduga belum dilengkapi barcode ranak untuk kebutuhan administrasi sekolah anak.

Tetapi dalam draf tersebut data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal perubahan agama menjadi Islam telah diajukan sebelumnya.

Akhirnya pada 8 Juni 2026, ditemani pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Khanza, keduanya menelusuri dan klarifikasi kejanggalan itu. Upaya tersebut diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno dengan diarahkan untuk dikomunikasikan pada anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

Khanza kemudian menghubungi anggota DPRD Wonogiri, Supri. “Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri disampaikan Khanza.

Dikatakan Khanza, dirinya dan Endang kembali datang ke Kantor Desa Temboro. Di lokasi, Khanza mengaku menerima informasi berbeda-beda dan seorang pegawai menyampaikan bahwa KK milik Endang sudah selesai dan telah diambil Ketua RW setempat.

Informasi itu oleh keduanya langsung ditelusuri. Ketua RW, Slamet Riyadi, mengaku tidak pernah menerima maupun mengambil KK atas nama Endang. Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Kantor Desa Temboro.

Sesampainya di kantor desa, berkas itu ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa. Berkas itu oleh Khanza dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri untuk dilakukan pengecekan. Alhasil dokumen KK atas nama Endang telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026 namun belum pernah dikirimkan ke Disdukcapil untuk diproses.

Pihak Disdukcapil, ujarnya menjelaskan bahwa masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas tetap harus dikembalikan ke pemerintah desa untuk proses lanjutan sebelum KK dan akta kelahiran dapat diterbitkan.

Terpisah anggota DPRD asal Karangtengah, Supri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat Karangtengah untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.

“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus mengaku prihatin dan menegaskan kasus Endang seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. [Kejadian] Ini harus menjadi evaluasi bagi semua perangkat bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya benar-benar dikedepankan. Jangan sampai masyarakat terhalang hak-haknya hanya karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi pelayanan,” tegas Triantotus.

Ia menambahkan administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilayani secara cepat, jelas, dan transparan. Keterlambatan pelayanan bukan hanya berdampak pada dokumen kependudukan, tetapi juga dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan publik, dan berbagai hak sipil lainnya. (Triantotus)

Komentar