Portalika.com [SURAKARTA] — Komite Paralimpiade Indonesia atau National Paralympic Committee (NPC) Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait isu penggalangan dana yang diduga dilakukan atlet disabilitas tunarungu untuk mengikuti kejuaraan Asia Pacific Deaf Games.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan kebingungan publik dan insan pers mengenai wewenang serta pembinaan atlet disabilitas di Indonesia.
Seperti ramai dibincangkan di berbagai platform digital baru-baru ini, Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia (Patrin) buka suara terkait beredarnya informasi dugaan ada sejumlah atlet tuna rungu Indonesia, yang harus melakukan penggalangan donasi dari masyarakat demi berlaga di kejuaraan olahraga internasonal.
Wakil Sekretaris Jenderal NPC Indonesia, Rima Ferdianto saat konferensi pers di Kantor NPC Solo, Jateng, menyampaikan bahwa, NPC Indonesia tidak membawahi atau menaungi olahragawan disabilitas tuli.
Berdasarkan aturan nasional maupun regulasi internasional di bawah International Paralympic Committee (IPC), NPC Indonesia hanya menaungi tiga kategori disabilitas yaitu Disabilitas Fisik (Tuna Daksa), Disabilitas Visual (Tunanetra), dan Disabilitas Intelektual (Tuna Grahita).
“NPC Indonesia tidak membawahi olahraga tuli. Ajang tertinggi untuk atlet di bawah NPC adalah Paralimpiade [Paralympics]. Sementara itu, ajang tertinggi untuk olahraga tuli adalah Deaflympics,” tegas Rima dalam konferensi pers yang digelar di kantor NPC Indonesia, Solo, Senin, 31 Agustus 2026 siang.
Patrin Wadah Olahragawan Tunarungu
Untuk olahraga tuli secara internasional bernaung di bawah International Committee of Sports for the Deaf (ICSD). Di tingkat nasional, wadah resmi yang terdaftar dan diakui adalah Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia (Patrin).
“Karena induk organisasinya berbeda, kami di NPC tidak memegang akses atau wewenang pendaftaran ke ajang olahraga tuli seperti Asia Pacific Deaf Games. Ranahnya sepenuhnya ada di Patrin,” tambah Rima.
Tim Departeman Bidang Hukum NPC Indonesia, Satriyawan Sulaksono menambahkan, pembagian wewenang ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam forum koordinasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta perwakilan Patrin pada Jumat 28 Agustus 2026), NPC Indonesia telah menyampaikan pandangan hukum tersebut.
“Satu-satunya organisasi olahraga tuna rungu di Indonesia yang menjadi anggota resmi ICSD adalah Patrin. Oleh karena itu, NPC Indonesia terus bermitra dan mendukung Patrin. Bahkan atlet-atlet tuna rungu yang sebelumnya berada di NPC sudah kami serahkan ke Patrin agar pembinaannya sesuai dengan kewenangan,” jelas Satriyawan.
Saat ini, Patrin telah memiliki kepengurusan di sedikitnya tujuh provinsi di Indonesia dan terus berkembang untuk membina potensi atlet tuli di daerah.
Prosedur Pengiriman Atlet ke Luar Negeri
Terkait keberangkatan atlet ke ajang internasional, NPC Indonesia menegaskan bahwa setiap pengiriman kontingen harus melalui proses verifikasi dan review bersama Kemenpora.
Prosedur ini mencakup pengecekan keabsahan legalitas organisasi, kualitas serta rekam jejak prestasi atlet, hingga kesiapan anggaran. Seluruh mekanisme wajib dilalui agar pengiriman atlet legal dan terkoordinasi dengan pemerintah. (Iskandar)












Komentar