Portalika.com [JAKARTA] – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena digunakan untuk berbagai kepentingan keagamaan dan sosial. Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat.
Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Namun, para nadzir masih menghadapi risiko terkait keamanan dan keberlanjutan aset wakaf apabila legalitas tanah belum memiliki kepastian hukum.
Sertipikat menjadi fondasi untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Kepastian hukum tersebut juga penting agar fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat terus berjalan.
Penyertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah wakaf.
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade sejak masjid berdiri, tanah wakaf masjid tersebut akhirnya resmi memiliki sertipikat pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Menurut Andi, sertipikat tersebut menjadi penanda bahwa tanah wakaf masjid yang telah dikelola selama bertahun-tahun kini memiliki kepastian legalitas.
Manfaat serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah menerima sertipikat, dirinya merasa lebih siap mencari bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” kata Andi Gusnaidah.
Bagi pengelola aset wakaf, kepastian hukum tidak hanya memberikan rasa aman. Sertipikat juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang telah diamanahkan, termasuk ketika membutuhkan dukungan pendanaan atau bantuan pengembangan.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan yang dijalankan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri Nusron secara konsisten berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengamankan aset-aset keagamaan.
Sertipikasi tanah wakaf pada akhirnya tidak hanya menyangkut legalitas. Kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga amanah sekaligus memastikan aset wakaf dapat terus memberikan manfaat sosial dan keagamaan bagi masyarakat. (Nor)












Komentar