RUU Baru Reforma Agraria, Gubernur Bakal Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang digodok DPR RI. Sebab, regulasi itu dinilai dapat membantu penyelesaian sengketa agaria yang terjadi di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur dan Wakil Gubernur seluruh Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

banner 300x250

Acara tersebut juga diikuti Bupati-Walikota se-Indonesia secara daring. Apalagi, lanjut dia, ada dorongan dari Komisi II DPR RI agar Gubernur dan Kanwil ATR/BPN di masing-masing wilayah diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa lahan.

BACA JUGA  50 Karyawan Fave Hotel Solo Tingkatkan Skill Penggunaan Apar

“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Undang-undang Reforma Agaria dan Badan Reforma Agaria Nasional (BRAN) nanti dapat membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

BACA JUGA  Wagub Taj Yasin Minta PT BPR BKK Jaga Kepercayaan Masyarakat

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy mengatakan, Gubernur bakal dijadikan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi. BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.

“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi saat rapat.

Menurut dia, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah. RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria.

BACA JUGA  Mahasiswa Unisri Surakarta Laksanakan Magang di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan dengan adanya RUU Reforma Agraria ini menjadikan otonomi daerah semakin kuat.

“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agaria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya. (*)

Editor: Triantotus

Komentar