Bersama Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Dekatkan Layanan Hukum kepada Masyarakat Salatiga

banner 468x60

Portalika.com [SALATIGA] – Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap VI di Kota Salatiga, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi dalam memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Perseroan Perorangan dan Apostille.

banner 300x250

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Analis Hukum Muda Widya Pratiwi dan Ketua Tim Kerja HRBTI, Hazmi Saefi beserta tim. Selain itu hadir mendampingi tim dari Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Kemenkum serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah disampaikan oleh Tjasdirin. Ia menjelaskan bahwa setelah transformasi kelembagaan, Kementerian Hukum berfokus pada penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat. Layanan tersebut mencakup bidang Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.

BACA JUGA  Jateng Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional

Tjasdirin juga menekankan pentingnya digitalisasi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan sinergi antara Kementerian Hukum, DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bentuk kerja sama DPR RI dengan Kementerian Hukum sebagai salah satu mitra kerja Komisi XIII. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukum yang dimiliki serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis bagi yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Jenguk Nelayan Selamat Akibat Diterjang Ombak Saat Melaut, 4 Nelayan Masih Dicari

Memasuki sesi materi, Deni Kristiawan memaparkan berbagai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, dengan penekanan pada Perseroan Perorangan dan Apostille. Ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh legalitas badan usaha. Pendirian badan hukum ini dapat dilakukan oleh satu orang tanpa akta notaris melalui pendaftaran secara online, dengan ketentuan modal usaha hingga maksimal Rp5 miliar.

Legalitas Perseroan Perorangan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha. Dengan adanya status badan hukum, identitas dan nama perseroan memperoleh perlindungan sehingga dapat mendukung pengembangan usaha secara lebih profesional.

Selain itu, Deni menjelaskan layanan Apostille yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Melalui layanan ini, proses legalisasi yang sebelumnya membutuhkan beberapa tahapan dapat dipangkas menjadi satu langkah. Sertifikat Apostille dapat digunakan di 129 negara peserta konvensi, sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi lintas negara.

BACA JUGA  Proses Pengadaan APBD Induk di Pemkab Trenggalek Tahun 2026 Dimulai

Dalam pemaparannya, Deni turut mengenalkan layanan lain yang dapat diakses masyarakat, antara lain konsultasi hukum, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah, bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, serta pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM. Ia juga menjelaskan peran Kementerian Hukum dalam pembinaan dan pengawasan notaris.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama masyarakat. Melalui sesi tersebut, peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung mengenai layanan serta prosedur administrasi hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum.

Forum ini menjadi salah satu upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Kementerian Hukum, khususnya kemudahan memperoleh legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan dan penyederhanaan legalisasi dokumen melalui Apostille. (Yulianto)

 

Komentar