Ayah Tiri Di Batuwarno Tiga Tahun, Tega Cabuli Anaknya, Kini Ditahan Polisi

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan WS, 23, sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan anak tirinya. Penetapan WS sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan kini WS telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi  melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Jumat (27/10/2023). Anom mengatakan penahanan dilakukan usai penyidim memeriksa secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut.

banner 300x250

“WS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap VAF, anak tirinya di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri. Saat ini sudah disel di Mapolres,” ujar Kasi Humas.

Baca juga: Miris, Pencabulan Guru SMP Ke Anak Didik Di Ruang Laboratorium Sekolah

Menurutnya, kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pelaku dugaan pencabulan, WS asal Batuwarno, Wonogiri diperiksa penyidik satreskrim PPA Polres Wonogiri. (Portalika.com/Humas Reswi)

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat [27/10/2023] hari ini, kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku pencabulan , WS disangkakan pasal pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000. (Suryono)

Komentar