Portalika.com [SEMARANG] – Seorang pelaku penimbunan solar subsidi diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers mengatakan dari adanya informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual solar subsidi bukan peruntukannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.
Baca juga: Kebangetan, 50 Anak Dibawah Umur Hingga Bumil Dijajakan Pria Purwokerto Ke Pria Hidung Belang Di FB
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT ASS bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” ujar Dirreskrimsus. (Triantotus)












Komentar