Akuntan PT RUM Sukoharjo Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi IKL Rp3,5 Triliun

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH, MH, di storykejaksaan menjelaskan pemeriksaan saksi saksi tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama tersangka IKL dan kawan-kawan.

banner 300x250

Satu orang saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus itu merupakan pegawai di bagian akuntan dari PT Rayon Makmur Utama (RUM), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex, berinisial WTW.

Saksi WTW diperiksa selaku accounting PT RUM selama periode 2012-2014.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Awal Mula Perkara Kredit PT Sritex
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 sen atau Rp3,5 triliun.

Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus yang kala itu dijabat Abdul Qohar menjelaskan tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.

Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahaan meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ungkap Abdul Qohar.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Manajemen Sritex malah menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. (SK/*)
Editor: Triantotus

Komentar