Jaksa Agung Akan Evaluasi Kejati dan Kejari Yang Minim Produk Penanganan Perkara Korupsi

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Sejumlah 17 jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) berotasi dan dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis kemarin. Kejaksaan yang minim produk tindak korupsi akan dievaluasi.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujar Jaksa Agung di storykejaksaan.

banner 300x250

Menurutnya, Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah, dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Untuk itu, Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.

Jaksa Agung meminta para Kajati baru untuk segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari).

Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan arahan agar Kajati baru segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan.

Tak lupa Jaksa Agung berpesan agar Kajati baru selalu menjaga integritas diri dan keluarga, serta melaksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Para Kajati yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya itu adalah:

  1. Sufari, SH, MHum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
  2. Jacop Hendrik Pattipeilohy, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
  3. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
  4. I Gde Ngurah Sriada, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
  5. Rudy Irmawan, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
  6. Roch Adi Wibowo, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  7. Sugeng Hariadi, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  8. Sutikno, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  9. Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  10. Muhibuddin, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  11. Dr Chatarina Muliana, SH, SE, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  12. Dr Ketut Sumedana, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  13. Dr Hermon Dekristo, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  14. Yudi Indra Gunawan, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
  15. Tiyas Widiarto, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
  16. Dr Emilwan Ridwan, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
  17. Dr Siswanto, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Jaksa Agung kembali mengingatkan sumpah jabatan yang telah diucapkan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme.

Jaksa Agung juga memastikan akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.

“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” ujar Jaksa Agung. (SK)

Editor: Triantotus

Komentar