Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa, 19 Desember 2023.
Kasus ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 – September 2023 oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, mengatakan kejadian tersebut di laporkan oleh orang tua korban JM, 53, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga: Ayah Tiri Di Batuwarno Tiga Tahun, Tega Cabuli Anaknya, Kini Ditahan Polisi
Anom menambahkan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh ayah korban yang langsung dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N, 52, warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM, 18, dilakukan disaat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, ujar Anom kejadian dugaan tindak pencabulan dilakukan pelaku sudah 10 kali dengan rincian 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek korban. Kejadian di lakukan selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 dan kesemuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Girimarto.
Kejadian pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun. “Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsunya. Barang bukti yang kami amankan, satu stel pakaian korban dan satu unit handphone,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (Suryono)












Komentar