Portalika.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 55,65 gram. Seorang pria berinisial PW alias Pipit, 24 yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap.
Tersangka merupakan warga Desa Bulakan, Sukoharjo, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Temulus, tepatnya di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka tengah berupaya membuang sejumlah paket sabu ke saluran pembuangan kamar mandi di dalam kamar kosnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 9 paket sabu siap edar, 2 paket sisa pakai, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), plastik klip kosong, alat pemotong, isolasi, tas selempang, telepon genggam, hingga sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AB yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya di sejumlah titik sesuai arahan pelaku utama.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis, 14 Mei 2026, mengatakan tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak delapan kali dan menerima upah sebesar Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pelaku berinisial AB yang saat ini masih berstatus DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Wilayah distribusi sabu tersebut meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukoharjo seperti Baki, Grogol, Gatak, hingga wilayah perkotaan Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar