Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Senin, 25 November 2024, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial K, 36, warga Banjarsari, Kota Surakarta yang merupakan residivis tahun 2021.

banner 300x250

Iptu Ari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: 2 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, 389 Kilogram Sabu Diamankan

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman,” terang Iptu Ari.

Kemudian dari pengakuan terhadap pelaku, ia juga masih menyimpan sebuah paket sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Surakarta.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 103,53 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)

Komentar