Portalika.com [WONOGIRI] – Pengendara sepeda motor warna merah, Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil, 23, meminta maaf atas aksi yang dilakukannya. Warga Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo ini me-gleyer-gleyer sehingga suara knalpot brong membuat bising dan memicu kemarahan warga di area Alun-alun Giri Krida Bakti dan Masjid Agung At Taqwa Wonogiri.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu, 16 April 2023 malam. Menurutnya Andri dijemput anggota Polres Wonogiri pada Minggu.
“Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun,” kata dia usai diklarifikasi polisi.
Baca juga: Keributan Di Dekat Patung Ir Soekarno Alun-alun Wonogiri. Begini Ceritanya
Andri sendiri dihadapan polisi menyatakan aksinya itu dilakukan tanpa sadari. “Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya berjanji. Saya tidak sadar.”
Menurutnya aksi nekatnya itu dipicu saat dia dan teman-temannya mabuk. Andri mengaku habis menegak tiga botol anggur merah bersama tiga temannya.
“Saat di panggung Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri Sabtu malam, Andri Ucil merasa ingin buang air kecil. Saat itulah dia berniat kencing di kamar mandi Masjid Agung At Taqwa namun tidak dibolehkan karena mulutnya bau alkohol, sepeda motornya juga bising dan mengganggu orang yang sedang beribadah,” kata dia.
Penolakan itu memicu emosi dan Andri kemudian me-gleyer-gleyer sepeda motor saat keluar masjid. Hingga akhirnya diperingatkan warga namun tidak dihiraukan.
“Ada juga warga yang berteriak memperingatkan Andri Ucil. Tak terima diingatkan Andri Ucil berhenti dan mencari orang yang meneriakinya tetapi akhirnya massa yang berkumpul mengeroyoknya. Andri Ucil selamat usai dibawa pergi oleh temannya,” ujar Anom.
Baca juga: Hari Kedua Di Hannover, Berikut Agenda Presiden
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, Andri Ucil mengakui perbuatannya saat diklarifikasi polisi. Perbuatannya itu membuat gaduh dan mengganggu masyarakat Wonogiri.
“Polisi tidak melakukan penindakan terhadap Andri atas perbuatan membuat gaduh itu karena Andri mengakui kesalahan namun polisi menilangnya,” tandasnya.
Hasil pengecekan anggota Satlantas Polres Wonogiri, jelas Anom, kendaraan tersebut resmi dan tidak bermasalah. “Namun posisi saat ini masih diblokir oleh pemilik sebelumnya karena belum dibalik nama. Satlantas Wonogiri menilang dengan menjerat pasal berlapis.”
Pasal yang dikenakan yakni pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), pasal 288 ayat (1) jo pasal 70 ayat (2), pasal 283 jo pasal 106 ayat (1), pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan knalpot brong. (Triantotus)
Komentar