Portalika.com [BELU, NUSA TENGGARA TIMUR] – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu, Provinsi Papua menghangat pasca Paslon Nomer urut 2, dr Agustunis Taolin, SpPD dan Yulianus Tai Bere selaku pemohon menggugat hasil penetapan perolehan suara KPUD Belu Nomor 746 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam pokok permohonan, pemohon menilai keikutsertaaan Paslon Nomer Urut 1 Wilfridus Lay, SH dan Vicente Hornai Goncalves, ST tidak memenuhi syarat calon sebagaimana yang diatur dalam UU Nomer 10 Tahun 2017 pasal 7 ayat (2).
Di tengah bergulirnya sengketa Pilkada Kabupaten Belu yang sudah dua kali disidangkan di MK RI, masyarakat Belu khususnya simpatisan dan pendukung dari masing-masing calon kini harap-harap cemas menanti putusan MK RI yang akan dibacakan pada tanggal 11 Maret 2024.
Baca juga: Pilkada Usai, Relawan Santri Gayeng Nusantara Wonogiri Tasyakuran Atas Kemenangan Luthfi-Yasin
Dalil pemohon sendiri memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan pasangan calon Pilkada Belu cacat hukum sehingga dalam petitumnya, pemohon meminta MK RI menjatuhkan putusan menetapkan pemohon sebagai pemenang Pilkada atau memerintahkan KPUD Belu untuk melakukan pemilihan ulang di seluruh TPS tanpa menyertakan Paslon Nomer Urut 1.
Melihat fenomena politik yang kian meruncing, Aliansi Pemuda Lintas Agama yang diorkestrasi Pdt GBI Melki Nobisa, STh, Ketua Pemuda Katolik Bosco Bere Loe, Ketua OMK Katedral Joni De Andrade, Sekretaris GMNI Kabupaten Belu, Bung Bayu Firdaus.
Kemudian Pemuda GMIT Petra Atambua Donatus, Pemuda GBI Samuel Edwin Kobi, Komunitas Peace Maker Atambua Aprianus Bitin, Sekretaris OMK Katedral Atambua Feliks Nomesius Bria bersama Para Ketua OMK di beberapa Paroki dalam Kevikepan Belu mengambil inisiasi menggelar ikrar damai Pilkada Kabupaten Belu.
Ikrar damai ini dilakukan secara estafet pada 3 lokasi berbeda yaitu Gereja Katedral Atambua, Simpang Lima Atambua dan GMIT Petra Atambua.
Dalam ikrar damai ini, Aliansi Pemuda Lintas Agama mengajak seluruh elemen masyarakat Belu menjaga keharmonisan dan menghindari upaya-upaya memecah belah yang dapat merusak tatanan hidup masyarakat.
Pantauan awak media, Aliansi Pemuda Lintas Agama mengusung tiga poin penting dalam ikrar damai itu yaitu mengajak masyarakat untuk menjaga silahturahmi dan keharmonisan serta mendukung Polda NTT menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, menolak segala upaya provokasi yang memecah belah persatuan bangsa serta mengajak masyarakat mewujudkan Kabupaten Belu yang damai.
Aliansi Pemuda Lintas Agama berharap pesan damai ini dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Belu. (Khanza Haryati/*)
Editor: Triantotus
Komentar