Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang terjadi di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu yang lalu.
Pelakunya BBP, 20, warga Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dan korbannya adalah Rayhan Tsany Yogatama, 21, warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat, 19 Mei 2023, menjelaskan kejadian berawal karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan.
Baca juga: Olahraga Bareng, Sarana Pupuk Sinergitas Dan Menjaga Kebugaran Anggota Polres Dan Kodim Sukoharjo
Kisah itu berawal saat tersangka cemburu kepada korban karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hatinya yang bernama Septi.
Kapolres menyampaikan, pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku diundang oleh Septi dalam acara wisuda di Gedung Graha Saba Buana Solo.
“Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan Septi, korban menjawab kalau hanya berteman,” ucap Kapolres.
Kemudian, lanjut AKBP Sigit, pelaku meminta KTP milik korban, lalu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Selanjutnya korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya bernama Hafidz, sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain,” ungkapnya.
Sesampinya di rumah, kemudian pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi.
Kemudian pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.
“Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk diminta penjelasan,” ungkap Kapolres.
Pelaku kemudian mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan Septi.
“Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta,” ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban. “Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo.”
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Triantotus)
Komentar