Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan dengan modus transfer fiktif yang menimpa pabrik plastik PT Cahaya Kharisma Plasindo berlokasi di Telukan, Kecamatan Grogol, Kabuparen Sukoharjo.
Akibat kejadian itu, korban menderita kurugian Rp83,9 juta. Pelakunya adalah MAA, 28, warga Gubeng, Surabaya.
“Jadi peristiwa ini penipuan dengan modus transfer fiktif dimana pelaku menyerahkan bukti transfer m-banking yang sudah diedit. Padahal pelaku tidak melakukan transfer,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca juga: Cinta Segitiga Sebilah Parang Dibawa, Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp83,9 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.
Kemudian, setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut, perusahaan mengirim barang yang di pesan oleh pelaku. Saat itu, perusahaan belum mengetahui bukti transfer itu palsu karena belum mengecek aliran dana masuk. Hal itu dikarenakan m-banking perusahaan dipegang oleh pemilik perusahaan.
“Setelah barang terkirim dan korban mengecek, ternyata uang yang di kirim pelaku belum masuk di rekening PT Cahaya Kharisma Plasindo. Merasa telah ditipu akhirnya kasus dilaporkan polisi,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Sigit, setelah dilakukan penyelidikan, bukti transfer palsu diedit menggunakan aplikasi edit foto atau gambar.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.
Disisi lain, pelaku MAA sendiri mengakui perbuatannya. Menurutnya, dirinya mengedit bukti transfer palsu sebelum dikirim ke PT Cahaya Kharisma Plasindo. Mayor mengaku menyewa jasa angkut untuk mengambil barang pesanan dari perusahaan tersebut agar tidak terlacak. (Triantotus)
Komentar