Portalika.com [SUKOHARJO] – Camat Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Ikhwan Sapto Darmono menyayangkan pelaporan dirinya melakukan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, terkait rangkaian kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-343 Kartasura.
“Sebenarnya kami ini kan membuka diri untuk selalu berkomunikasi. Kenapa harus sampai ke sana [Kejari-red], kalau bisa masalah itu tanyakan dulu pada kami. Nanti kami kan juga bisa menerangkan,” ujar Ikhwan ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kartasura, Selasa (3/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin Latif melaporkan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono ke Kejari Sukoharjo pada Senin (2/10/2023). Fuad menuduh Ikhwan melakukan pungli kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kartasura.
Baca juga: Perwakilan 6 Negara Asing Teken Deklarasi Kartasura, Destinasi Wisata Kuliner Bebek
Ikhwan diduga telah melanggar UU 31/1999 juncto UU 22/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan rangkaian kegiatan HUT ke-343 Kartasura digelar pada 8 – 17 September 2023.
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan pihaknya tidak tahu kalau ada pungutan ke ASN. Sebab di proposal yang dibuat panitia sifatnya penawaran, ajakan untuk bergotong royong. “Karena itu panitia kami minta untuk menjelaskan karena proposal yang membuat panitia,” ungkap dia.
Sementara itu Ketua Panitia HUT ke-343 Kartasura, Ruthsahaya Sapujiati mengatakan penggalian dana dari panitia ada proposal, donatur dan stan basar. Pihaknya tidak memberikan proposal kepada guru dan ASN.
‘Tetapi betul kami memberikan kepada sekolah. Tapi dalam proposal itu tak ada kata wajib artinya ini suka rela. Ketika pihaknya diberi mandat Camat Kartasura dengan tagline Kartasura Kompak, menggali dari pihaknya potensi-potensi yang ada,” ucapnya.
Di antaranya kepada pengusaha, rumah makan dan sebagainya termasuk dari unsur sekolah. Namun demikian proposal yang dia buat tak ada yang mengharuskan dan tak ada yang proposal diberikan langsung ke guru dan ASN.
“Kami mengetahui [pelaporan] dari media, soal pemanggilan dari kejaksaan, kami belum menerima panggilan secara resmi dari kejaksaan. Kami baru mendengar,” ungkap dia yang akrab disapa Iput itu.
Ditanya proposal yang diberikan ke ASN, dia membantah. Dia mengklaim tidak ada proposal ke ASN, apalagi mewajibkan. Tetapi jika nanti ada pihak yang membutuhkan data soal pemasukan maupun proposal mana saja yang cair pihaknya siap memberinya.
Iput mengaku mempunyai data lengkap dan semuanya sudah diverifikasi. Dia menjelaskan semua proposal yang memberi dana ada dua sekolah dan sudah masuk ke rekening.
Dia menegaskan dua proposal yang cair itu membuktikan memang tidak ada kewajiban dari sekolah maupun pihak manapun. Karena sebenarnya pihaknya memberikan proposal ke semua sekolah tapi yang cair hanya dua itu.
“Ini sebagai bentuk gotong royong, kami tak mewajibkan kepada mereka tetapi sebagai bentuk gotong royong keterlibatan semua pihak ketika Kartasura ini ulang tahun ke-343,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan sebagai ketua dirinya mengaku tidak tahu ada aduan yang menyebut pungutan pegawai honorer Rp100.000 dan ASN Rp200.000 – Rp300.000. Sebab di proposal resmi dinilai tidak ada pungutan tersebut dan di proposal tidak menyebut angka.
Sekali lagi, kata dia, di dalam proposal memang ada formulir tapi merupakan ketersediaan sponsorship, bisa berbentuk uang atau barang, kemudian nomor rekening. “Dalam proposal tak ada spesifikasi pungutan uang Rp100.000, Rp200.000 dengan tegas kami katakan tidak ada,” kata dia.
Untuk langkah selanjutnya, papar dia, pihaknya masih mempelajari sejauh mana pelaporan ini dilakukan. Kemudian sejauh mana laporan ini berdampak kepada panitia, terutama masyarakat Kartasura.
Karena pada kepanitiaan ini pihaknya tak mengatasnamakan Kecamatan Kartasura tapi mengatasnamakan masyarakat Kartasura. Jadi yang punya gawe masyarakat Kartasura.
Namun jika ke depan nanti ada hal-hal yang perlu disikapi dalam tindakan hukum, tentu pihaknya akan melakukan langkah hukum. Sementara ini pihaknya berkonsultasi dengan pakar hukum. Sehingga nanti langkah-langkah seperti apa, sejauh mana kerugian yang diakibatkan oleh ini akan dipelajari dan akan tindaklanjuti.
Dia mengakui semangat untuk mengangkat Kartasura memang ada tantangan, namun dia mengaku melakukannya dengan tulus, tidak nunjang palang. Artinya dalam melakukan kegiatan, tentu prosedur-prosedur secara terukur akan dilakukan.
Sehingga ke depan hal ini akan menjadi cambuk bagi masyarkat Kartasura bagaimana mengangkat Kartasura menjadi wilayah yang lebih makmur dari bagian Sukoharjo. (Iskandar)











Komentar