Portalika.com [SEMARANG] – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang dilaksanakan, Senin, 17 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid.
Rilis yang diterima ditulis ada tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian & SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA) dan Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap).
Sementara saksi Gus Yazid menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai pemberi jasa pengobatan alternatif dan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Saksi menyatakan mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi via telepon. Di persidangan, Gus Yazid menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta ketika itu yang menerima adalah istrinya bernama Maharani.
Lebih lanjut saksi menyatakan berhubungan dengan terdakwa Andi via telepon dan terdakwa dalam telepon pernah meminta doa agar dipermudah segala usaha-usahanya.
Terdakwa Andi saat itu menyampaikan punya usaha perkebunan. Saksi Gus Yazid juga pernah dimintai tolong Widi, untuk mendoakan terdakwa Andi karena akan menjual sebidang tanah, akan tetapi saksi tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.
Saksi mendapatkan titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari terdakwa Andi bahwasanya uang itu sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah terdakwa Andi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Gus Yazid menyatakan menerima uang beberapa kali, sekitar 6 kali di rumah Solo, dan menerima uang Rp18 miliar yang disaksikan Novita dan Widi. Uang itu sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Saksi menyampaikan bahwa selama ini mengenal pejabat-pejabat dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
Juga disampaikan kalau saksi setelah menerima uang Rp20 miliar merasa kurang yakin, dan kemudian mencari terdakwa Andi dan ternyata sudah ditahan di lapas.
Karenanya saksi kemudian bertemu terdakwa Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Gus Yazid menyampaikan menerima uang sekitar Rp1 hingga 2 miliar secara cash dari Novita, diluar dari yang Rp20 miliar. Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan.
Dari keterangan saksi, Majelis Hakim, kemudian mengkonfrontir terhadap terdakwa Andi dan memperoleh tanggapan pertama kali mengenal Gus Yazid saat dikenalkan Wisnu (mantan Asren) dan bertemu di salah satu resto di Semarang.
Tedakwa Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan ke saksi Ahmad Yazid. (*)
Editor: Triantotus












Komentar