Portalika.com [JAKARTA] – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025 dikutip dari laman Antara.
PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto. Pada Selasa kemarin, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Baca juga: Kapolres Tidak Hadir, Sidang Gugatan Warga Baturetno Ditunda
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Kami tetap optimistis [menangkan praperadilan], kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Iskandar mengaku optimistis lantaran dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup. Kemudian, secara formil dan materiil, penetapan tersangka Hasto diyakini telah terpenuhi dan sesuai aturan.
“Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ujarnya.
Bersikap Bijak
Dia berharap hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini.
“Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menghormati apa pun keputusan hakim menjelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ia pun percaya hakim akan menegakkan keadilan dalam sidang yang akan dilaksanakan pada Kamis. “Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata Hasto.
Hal itu disampaikan Hasto di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP yang dilaksanakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu. Ia bahkan mengingat bagaimana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto, yang belakangan menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).
Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024. Hasto pun bercerita di sekitar Juni 2024, dirinya dipanggil oleh Megawati lantaran masih ada harapan pada kasusnya.
“Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,’ kata Hasto menirukan ucapan Megawati.
Ia menjelaskan harapan yang dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024. Pada saat pengukuhan, Sunarto membuat pernyataan yang begitu ‘menggetarkan’.
Keadilan Hakiki
Di dalam pidato pengukuhan, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa.
Kemudian, Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan.
Semua itu berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki. Hasto lalu membacakan apa yang dituliskan oleh Sunarto dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.
“Tugas menjadi seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya,” demikian dibacakan Hasto.
Adapun ungkapan dari Sunarto itu membuat dirinya meyakini keadilan itu akan ditegakkan. Apa pun keputusannya, dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” tandas Hasto. (*)
Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Triantotus
Komentar