Kapolres Tidak Hadir, Sidang Gugatan Warga Baturetno Ditunda

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Warga Perumahan Citra Jaya, Dusun Semanding, Desa Sendangrejo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Suryatno S Wibowo, 59, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada tiga tergugat yakni Kapolres Wonogiri sebagai tergugat. Turut tergugat 1 Kapolri dan tergugat 2 Kapolda Jateng.

Sidang perdana, Senin (2/10/2023) digelar di ruang sidang Cakra dipimpin hakim anggota Donny, SH. Hakim ketua, Adhil Prayogi Isnawan, SH, MH dan anggota Vilaningrum Wibawani, SH, MH tidak hadir. “Hakim ketua sedang cuti, hakim anggota untuk menunda persidangan. Apalagi tiga tergugat tidak hadir,” ujar Donny.

banner 300x250

Sebelum menunda persidangan, Donny bertanya apakah penggugat prinsipil hadir dan dijawab oleh Suryatno hadir bersama kuasa hukum Afrizal Surta Atmaja, SH dari Kantor Hukum Astaka, Baturetno, Wonogiri. Lebih lanjut Donny mengatakan sidang ditunda dua minggu kemudian atau tanggal 16 September 2023.

Baca juga: Kapolres Wonogiri Pimpin Timsus Harimau Amankan Gereja

Karena tergugat polisi tidak hadir dan harus dipanggil lagi walau kemarin sudah dipanggil. Panggilan kedua akan kita kirim buat mereka pada para tergugat ini maka persidangan kami tunda,” ujarnya.

Menurutnya, penundaan dua minggu mencukupi waktunya. “Persidangan saya tunda dua minggu. Ketemu tanggal 16 September, semoga tergugatnya hadir,” katanya lagi.

Sedangkan Afrizal mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum tentang perlindungan konsumen. Menurut Afrizal, kliennya melaporkan perkara ke Polres Wonogiri namun sudah 18 bulan tidak mendapatkan pemberitahuan perkembangan. (Triantotus)

Komentar