Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Hasto Sebagai Tersangka

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apalagi, Praperadilan Hasto telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, KPK belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap Hasto. “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025.

banner 300x250

Setyo juga mengapresiasi Hakim PN Jaksel yang menolak praperadilan yang di ajukan Hasto. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat,” kata Setyo dikutip dari laman rri.

Baca juga: Hari Ini, Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Dibacakan Di PN Jaksel

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menggugat status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis petang. (*)
Penulis: Chairul Umam
Editor: Heris

Komentar