Portalika.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap dua remaja maling motor di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Keduanya berinisial IMF, 16 dan MAW, 15, warga Kota Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur, sedangkan korbannya adalah Amar Maruf, 42 yang notabene warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Usut punya usut, kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, Jumat, 18 Oktober 2024, mengatakan orang tua salah satu pelaku pernah tinggal di rumah korban, namun karena suatu permasalahan orang tua tersebut pulang ke Kota Batu.
Saat di kampung halamannya tersebut, ujarnya, orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku.
Diduga, lanjut AKP Anom, gegara permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.
“Diduga karena jengkel, pelaku nekat ke rumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” ujarnya.
AKP anom menceritakan, kejadian pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG di dalam garasi rumahnya.
Namun keesokan harinya pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pulul 02.00 WIB motor tersebut tidak ada di dalam garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berselang empat hari atau pada Kamis, 17 Oktober 2024 berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamannya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.
Dari tangan kedua pelaku diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Suryono)
Komentar