Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura. Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN, 21 ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi dalam waktu hampir bersamaan.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pelaku ditangkap pada Selasa, 2 September 2025 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, yang bersangkutan terbukti mencuri dua motor sekaligus dalam waktu 30 menit,” ungkap AKP Tugiyo, Rabu, 3 September 2025.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila, 19, warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya, 19, warga Ngawi. Kedua mahasiswi tersebut kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman kampus di Jl Garuda Mas, Pabelan, Jumat, 29 Agustus 2025 pagi.
Motor yang dicuri masing-masing adalah Honda Vario 110 warna hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, serta Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.
“Korban selesai kuliah sekitar pukul 09.30 WIB dan saat kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motor,” tambah AKP Tugiyo.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengambil motor korban dengan cepat. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kartasura.
Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor milik kedua korban, sebuah kaus jersey warna kuning bertuliskan nyusu boba, celana panjang kain warna hitam, kemeja panjang biru dongker masing-masing satu dan sepasang sepatu warrior merk Kodachi warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” ujar Kapolsek. (Triantotus)












Komentar