Kades Segarajaya Dan Perangkat Jadi Tersangka Pagar Laut, Pelayanan Publik Tetap Jalan

banner 468x60

Portalika.com [BEKASI] – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya tetap berjalan normal seperti biasa meski kepala desa setempat terjerat kasus pagar laut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tiga hari lalu sudah menetapkan Kepala Desa Segarajaya, AR sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah itu.

banner 300x250

“Pada prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan meski kepala desa sedang terjerat kasus hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Minggu, 13 April 2025.

Baca juga: Kades Dan Staf Kohod Didenda Bayar Rp48 Miliar Soal Pagar Laut. Begini Tanggapannya

Rahmat mengaku belum mengetahui secara detail perihal persoalan hukum yang menjerat Kepala Desa Segarajaya berikut sejumlah jajaran perangkat desa itu. Namun, pemkab setempat menghormati proses hukum atas perkara tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana meninjau langsung Kantor Desa Segarajaya sekaligus melakukan asesmen terhadap sejumlah kebutuhan agar pelayanan publik di lokasi itu bisa tetap berjalan secara optimal.

“Ya tentu kami dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kondisi kepala dan perangkat desa yang sedang terjerat kasus hukum tersebut,” ujarnya.

Setelah hasil asesmen keluar, pihaknya ambil langkah. Akan tetapi, untuk sementara, dia akan rumuskan saat kunjungan besok.

Diketahui bahwa dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, beberapa di antaranya merupakan perangkat pemerintahan Desa Segarajaya.

Selain AR yang menjabat kepala desa, polisi juga menetapkan tersangka kepada JM selaku Kasi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S staf di Kantor Desa Segarajaya. (ANT/Pradita Kurniawan Syah)
Editor: Suryono

Komentar